PT Daya Solusi Integra : Solusi GRC & Kepatuhan Regulasi BUMN

Pusat Regulasi Tata Kelola, ICOFR & Kepatuhan Audit BUMN

Kompilasi direktori regulasi resmi Kementerian BUMN, OJK, dan SPKN BPK RI: SK-5/DKU.MBU/11/2024, PER-2/MBU/03/2023, POJK 17/2023, serta matriks tanggung jawab Tiga Lini.

Pusat Regulasi & Landasan Hukum Pengendalian Internal BUMN

Kompilasi direktori regulasi resmi yang mengatur kepatuhan pengendalian internal atas pelaporan keuangan (ICOFR), tata kelola korporasi, serta standar pemeriksaan BPK.

Petunjuk Teknis ICOFR BUMN (SK-5) (SK-5/DKU.MBU/11/2024)

Judul Resmi: Surat Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor SK-5/DKU.MBU/11/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerapan dan Evaluasi Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (ICOFR) pada BUMN

Otoritas Penerbit: Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia | Berlaku: 2024-11-20

Regulasi rujukan utama yang mewajibkan seluruh BUMN dan anak perusahaannya menyusun kerangka pengendalian intern atas pelaporan keuangan (ICOFR) berbasis COSO 2013, melakukan pengujian efektivitas pengendalian, serta menandatangani asersi tahunan manajemen atas keandalan laporan keuangan.

Mandat Kunci: Wajib asersi manajemen formal yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan dalam Laporan Tahunan BUMN, serta kewajiban pengujian Test of Design (TOD) dan Test of Operating Effectiveness (TOE).

Distribusi Tiga Lini (Three Lines Model):

  • Lini 1 (Pemilik Proses Bisnis): Bertanggung jawab menyusun Risk and Control Matrix (RCM), melaksanakan aktivitas kontrol harian/periodik, dan mendokumentasikan bukti operasional.
  • Lini 2 (Manajemen Risiko & Kepatuhan): Bertanggung jawab merancang metodologi pengujian, memantau gap kepatuhan, serta mengoordinasikan evaluasi defisiensi dan rencana perbaikan.
  • Lini 3 (Satuan Pengawas Intern / SPI): Melakukan evaluasi independen, pengujian sampel audit secara objektif, dan menyampaikan laporan efektivitas kepada Komite Audit dan Direksi.

Pedoman Tata Kelola BUMN (PER-2) (PER-2/MBU/03/2023)

Judul Resmi: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Otoritas Penerbit: Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia | Berlaku: 2023-03-24

Peraturan menteri payung tata kelola BUMN yang menyatukan regulasi Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko terintegrasi, fungsi pengawasan Dewan Komisaris, serta penguatan peran Satuan Pengawas Intern.

Mandat Kunci: Kewajiban implementasi tata kelola berbasis Three Lines Model, optimalisasi fungsi komite audit, dan integrasi manajemen risiko ke dalam setiap keputusan strategis korporasi.

Distribusi Tiga Lini (Three Lines Model):

  • Lini 1: Mengelola risiko operasional harian dan memastikan kepatuhan prosedur internal di seluruh unit bisnis.
  • Lini 2: Menetapkan arsitektur Enterprise Risk Management (ERM) dan mengawasi batas toleransi risiko korporasi.
  • Lini 3: Memberikan assurance independen kepada Komite Audit dan Dewan Komisaris atas efektivitas tata kelola dan manajemen risiko.

Tata Kelola Bank Umum (POJK 17/2023) (POJK No. 17/2023)

Judul Resmi: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum

Otoritas Penerbit: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Berlaku: 2023-09-15

Standar tata kelola sektor perbankan Indonesia yang mengatur komposisi dewan, penanganan benturan kepentingan, manajemen risiko teknologi informasi, serta penguatan pengendalian internal di lembaga perbankan.

Mandat Kunci: Bank umum termasuk bank BUMN (Himbara) wajib melakukan self-assessment tata kelola secara semesteran dan memelihara pengendalian internal yang komprehensif atas seluruh proses perbankan.

Distribusi Tiga Lini (Three Lines Model):

  • Lini 1 (Business Unit / Branch): Melakukan verifikasi KYC, otorisasi kredit, dan penerapan dual control atas transaksi harian.
  • Lini 2 (Risk Management & Compliance Directorate): Mengawasi profil risiko perbankan, kepatuhan regulasi OJK/BI, dan kecukupan modal.
  • Lini 3 (Internal Audit Division): Menguji keandalan sistem perbankan inti (core banking) dan kepatuhan kebijakan perkreditan.

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) (SPKN BPK RI (Peraturan BPK No. 1/2017))

Judul Resmi: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)

Otoritas Penerbit: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) | Berlaku: 2017-01-06

Standar acuan normatif yang digunakan oleh BPK RI dan auditor eksternal pemerintah dalam melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas entitas pengelola keuangan negara, termasuk BUMN.

Mandat Kunci: Auditor eksternal BPK wajib menguji dan melaporkan efektivitas sistem pengendalian intern entitas serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap audit keuangan negara.

Distribusi Tiga Lini (Three Lines Model):

  • Lini 1: Menyiapkan dokumentasi transaksi yang valid dan dapat ditelusuri (audit trail) untuk kepentingan pemeriksaan.
  • Lini 2: Menjamin kepatuhan proses administrasi dan perpajakan terhadap regulasi keuangan negara yang berlaku.
  • Lini 3: Mengoordinasikan penyerahan kertas kerja pemeriksaan dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK (TLHP).

Konsultasi Kepatuhan & Demo GRC Integra

Hubungi konsultan senior Daya Solusi Integra untuk konsultasi implementasi ICOFR BUMN, audit ITGC, atau otomasi software GRC Integra.

Surel: marketing@dsintegra.co.id | Situs Resmi: https://dsintegra.co.id