---

Dalam tahapan pengujian efektivitas operasi (*Test of Operating Effectiveness* / TOE), penentuan jumlah sampel transaksi sering menjadi perdebatan antara tim audit internal, lini 2 manajemen risiko, dan auditor eksternal.

Jika sampel yang diuji terlalu sedikit, auditor berisiko menarik kesimpulan keliru bahwa kontrol beroperasi efektif padahal terdapat kegagalan tersembunyi (*sampling risk*). Sebaliknya, jika sampel terlalu banyak tanpa dasar ilmiah, waktu dan biaya audit membengkak tanpa menambah nilai keyakinan.

Guna menghadirkan kepastian hukum dan objektivitas di seluruh lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Kementerian BUMN menerbitkan panduan baku melalui **Tabel 22 pada Regulasi SK-5/DKU.MBU/11/2024**.

---

Regulasi menetapkan bahwa ukuran sampel minimum wajib berkorelasi langsung dengan frekuensi eksekusi kontrol internal:

| Frekuensi Pelaksanaan Kontrol | Estimasi Populasi Tahunan | Rentang Jumlah Sampel Minimum (Tabel 22) | Rekomendasi Standar Pengujian | | :--- | :--- | :--- | :--- | | **Kontinu / Otomatis Sistem** | Ribuan / Jutaan transaksi | 1 sampel (jika ITGC efektif) | 1 transaksi riil via uji IT General Controls | | **Beberapa Kali Sehari** | > 250 transaksi | 25 hingga 40 sampel | 25 sampel (homogen) / 40 sampel (populasi variatif) | | **Harian (*Daily*)** | ~ 250 transaksi kerja | 20 hingga 40 sampel | 25 sampel acak sepanjang tahun buku | | **Mingguan (*Weekly*)** | ~ 52 transaksi | 5 hingga 10 sampel | 5 sampel (homogen) / 10 sampel jika personel berganti | | **Bulanan (*Monthly*)** | 12 transaksi | 2 hingga 4 sampel | 2 sampel (minimum kuartalan) atau 4 sampel | | **Triwulanan (*Quarterly*)**| 4 transaksi | 2 sampel | 2 transaksi kuartal berbeda | | **Tahunan (*Annually*)** | 1 transaksi | 1 sampel | 1 sampel utuh (100 persen populasi) |

---

Seringkali auditor atau penguji Lini 2 ingin memilih jumlah sampel pada batas bawah (misalnya 25 sampel untuk kontrol harian alih-alih 40 sampel).

Berdasarkan ketentuan Lampiran Regulasi SK-5, pemilihan batas bawah hanya diperbolehkan apabila penguji memenuhi dan mendokumentasikan kriteria homogenitas berikut: 1. **Stabilitas Sistem dan Personel**: Tidak ada perubahan pejabat penandatangan atau perubahan konfigurasi sistem ERP selama periode berjalan. 2. **Ketiadaan Riwayat Defisiensi**: Pada tahun buku sebelumnya, kontrol terkait terbukti efektif tanpa ada catatan kelemahan rancangan atau operasional. 3. **Kompleksitas Transaksi Rendah**: Transaksi bersifat rutin, memiliki kriteria nilai nominal yang seragam, dan tidak melibatkan estimasi akuntansi rumit.